PERANAP - Kejaksanaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menggelar peluncuran "ATM Brilink" untuk pembayaran tilang menggunakan layanan mesin anjungan tunai mandiri yang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
" ATM ini berguna untuk membantu pelayanan terhadap pelanggar agar tidak membayar uang tunai dengan pihak kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Teuku Rachman MH, di Rengat, Jumat.
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan selalu memberikan solusi terbaik agar tingkat pelayanan semakin tinggi, ATM Brilink yang dikeluarkan untuk mentransper uang denda dan ongkos putusan pengadilan atas pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah bentuk program baru.
Dana yang bakal dibayar oleh pelanggar akan dikirim langsung oleh petugas Kejaksaan menggunakan kartu ATM sehingga uangnya secara otomatis masuk kerekening penampungan milik koperasi setelah itu akan di masukkan ke kas negara, hal ini dinilai sangat mudah.
" Ini tentunya mempermudah proses pembayaran dan keteransparan dalam pengelolaan uang negara," sebutnya.
Teuku Rachman juga menjelaskan, selama ini pihak pelanggar membayar uang cas, namun dengan adanya program unggulan ini tentu secara administrasi sangat baik dan justru sangat membantu semua pihak sehingga transparansi akan terwujud.
Secara kronologisnya, jika ada pelanggar melanggar tata tertif lalu lintas dijalan raya, lalu mendapatkan tilang dari pihak kepolisian, akhirnya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN), hasil putusan PN menyebutkan bahwa pelanggar harus membayar denda dan ongkos sidang maka pelanggar menyetor uangnya ke kantor Kejaksaan setempat.
Jumlah uang yang bakal dibayar itu diberikan kepada petugas, setelah itu dengan menggunakan ATM Brilink jumlah uang itu ditransper ke rekenng penampungan, pelanggan akan menerima bukti pembayaran secara langsung dan pada akhir bulan pihak Kejaksaan mengirimkan uang itu ke kas negara.(dod)
source : www.riaucitizen.com
source : www.riaucitizen.com