Peranap.com, Politik - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kasiarudin terkesan sungkan menertibkan baliho mantan bupati Inhu, yang masih banyak berdiri dan terpasang di depan kantor SKPD dalam lingkup Pemkab Inhu dan ditempat lainya di Inhu.
Terkesan sungkannya Pj Bupati Inhu Kasiarudin dalam menertibkan baliho mantan bupati Inhu ini terlihat dari masih banyaknya baliho tersebut yang berdiri dan terpasang dihalaman kantor SKPD Pemkab Inhu, serta pernyataannya saat di konfirmasi wartawan melalui seluler nya yang menegaskan, belum menerima surat dari Panwas Inhu terkait penertiban baliho dan alat peraga kampanye (APK).
"Maaf surat tersebut belum sampai ke saya," tegasnya.
Diungkapkan nya, terkait baliho baliho yang ada saat ini akan dikoordinasikan kepada KPUD dan Panwas untuk mengetahui apakah berkatagori apakah tidak. Prinsipnya Pemkab tentu mendukung KPUD dan Panwas dalam penegakan aturan aturan tentang Pilkada, sebagai wujud netralitas.
Sementara itu dihubungi terpisah ketua Panwas Pilkada Inhu Mulya Santoni, mengatakan, untuk penertiban baliho atau APK yang ada di dalam lingkup Pemkab Inhu pihaknya telah menyurati Pj Bupati Inhu.
"Sudah, Panwas Inhu sudah menyurati Pj Bupati Inhu dengan nomor surat 029/Panwas-Inhu/VIII/2015 tertanggal 07 Agustus 2015," ujarnya.
Ditambahkan nya, selain menyurati Pj Bupati Inhu terkait penertiban baliho mantan bupati. Pihaknya juga menyurati Pj Bupati Inhu tentang perlunya netralitas pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Inhu dalam Pilkada.
"Selain surat untuk penertiban baliho dan APK, Panwas juga menyurati Pj Bupati Inhu tentang netralitas PNS dalam Pilkada dengan nomor surat, 031/Panwas-Inhu/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dengan surat yang telah dikirimkan pada Pj Bupati Inhu ini, Panwas berharap Pj Bupati Inhu dapat segera melakukan aksi lapangan penertiban baliho dan APK yang ada di lingkungan Pemkab Inhu, sesuai PKPU nomor 7. Agar netralitas Pemkab dan PNS dalam tahapan Pilkada dapat terwujud," jelasnya.(dod)