Peranap.com, Hukum - Seorang warga Sungai Ubo desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan polisi akibat melakukan pencurian di masjid.
Diamankan nya WR(16) warga Sungai Ubo desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu oleh Polsek Peranap akibat melakukan pencurian di masjid Al Iklas ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak Senin (8/6/15).
"Pelaku WR ini diduga telah melakukan pencurian di masjid Al Iklas sungai Ubo. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti milik masjid Al Iklas berupa 1 buah Aki 12v-60 Ah, 1 buah kotak infak," ujarnya.
Ditambahkan nya, selain barang-barang milik masjid Al Iklas yang diamankan dari pelaku, saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 buah mesin robin dan 1 unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi.